Rencana Tata Ruang Wilayah adalah suatu produk dari proses perencanaan terhadap suatu kota agar suatu kota dapat berkembang menjadi lebih baik atau suatu rancangan/metode yang mengatur wilayah berkaitan dengan segala aspek peraturan dan perundangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) ada beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya. RTRW Nasional diatur Pemerintah Pusat, RTRW Provinsi diatur oleh Pemerintah Tingkat Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota diatur dengan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
by : Kelompok 1
No comments:
Post a Comment