Tuesday, March 6, 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah

Rencana Tata Ruang Wilayah adalah suatu produk dari proses perencanaan terhadap suatu kota agar suatu kota dapat berkembang menjadi lebih baik atau suatu rancangan/metode yang mengatur wilayah berkaitan dengan segala aspek peraturan dan perundangan.

Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) ada beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya. RTRW Nasional diatur Pemerintah Pusat, RTRW Provinsi diatur oleh Pemerintah Tingkat Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota diatur dengan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.

by : Kelompok 1

No comments:

Post a Comment